Pemprov Jawa Barat Wajib Kendaraan Listrik Baya Pajak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan bahwa kendaran listrik di Jawa Barat untuk tetap membayar pajak. Informasi Anda benar. Berdasarkan perkembangan terbaru hingga April 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengonfirmasi bahwa masa bebas pajak (gratis) untuk kendaraan listrik akan segera berakhir.
![]() |
| Ilustrasi Mobil Listrik/Unsplah |
"Kendaraan itu seperti mobil dan motor kan menggunakan jalan, sehingga tentunya harus membayar pajak," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Antara, Selasa (21/4/2026).
Dedi Mulyadi merasa dengan menghilangkan kewajiban membayar pajak, maka akan menyulitkan suatu daerah untuk membangun wilayahnya dengan baik dan benar.
Dilansir dari Beritasatu.com, Terlebih, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi bagian utama dalam melakukan pembiayaan pembangunan insfrastruktur yang bisa dirasakan masyarakat.
Ia menyebutkan, kemudahan yang kini dirasakan masyarakat Jawa Barat adalah saat tidak lagi mewajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kendaraan pertama dalam melakukan administrasi kendaraan.
1. Alasan Pemberlakuan Pajak
Gubernur Jawa Barat menyampaikan bahwa meskipun kendaraan listrik ramah lingkungan, penggunanya tetap menggunakan fasilitas infrastruktur jalan raya. Oleh karena itu, pajak kendaraan listrik (PKB) akan ditarik sebagai bentuk kontribusi pemilik kendaraan terhadap pembiayaan dan pemeliharaan jalan di wilayah Jawa Barat.
2. Dasar Aturan
Kebijakan ini merujuk pada aturan nasional terbaru, yaitu Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menentukan skema perpajakan bagi kendaraan listrik setelah masa insentif awal berakhir.
3. Berapa Besaran Pajaknya?
Sedang Dihitung: Saat ini Bapenda Jabar tengah melakukan penghitungan intensif untuk menentukan tarif yang tepat.
Tetap Lebih Murah: Pemerintah menjamin bahwa meskipun tidak lagi gratis 100%, tarif pajak kendaraan listrik akan tetap diusahakan lebih rendah (kompetitif) dibandingkan kendaraan bermesin bensin (BBM) untuk terus mendukung transisi energi hijau.
4. Kemudahan Administrasi
Bersamaan dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar juga menyederhanakan proses pembayaran pajak, seperti:
Tanpa KTP Pemilik Pertama: Sekarang warga Jabar dimudahkan untuk membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP asli pemilik pertama kendaraan (jika membeli kendaraan bekas).
Digitalisasi: Pembayaran tetap bisa dilakukan melalui aplikasi Sambara atau layanan e-Samsat lainnya.

Post a Comment